Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Selasa, 23 Februari 2021 – 09:14 WIB
Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: