Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Ini Tanggapan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA – Nenek Asyani, 63, mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, nenek renta yang didakwa mencuri tujuh batang pohon jati itu tetap harus menjalani proses hukum yang masih berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, kewenangan penahanan saat ini berada di tangan pengadilan.
Bila memang penahanan ditangguhkan, Kejagung tentu menerima. ’’Penangguhan penahanan ini cukup bijak,’’ ujarnya.
Tapi, dari sisi hukum, sebenarnya tidak banyak yang bisa diperbuat. Dalam KUHAP, tersangka yang mendapat perlakuan berbeda adalah anak-anak. Tidak ada pembedaan antara dewasa dan orang tua. ’’Itu bila hanya soal hukum,’’ terangnya.
Namun, bila jaksa peka, tuntutan mereka bisa meringankan, mengingat nenek itu sudah cukup tua. Apalagi kalau nanti ada hal-hal yang meringankan dalam sidang. ’’Tentunya ini mempertimbangkan sisi kemanusiaan,’’ ujar lelaki asal Madiun tersebut.
Menurut Tony, yang pasti, tidak akan ada upaya penghentian kasus yang menjerat Asyani jika sampai terbukti mencuri. ’’Kasus jalan terus dan tidak mungkin berhenti,’’ paparnya.
Bila kasus dihentikan, kata dia, nanti justru timbul masalah. ’’Semoga saja pencurian itu memang tidak terbukti sehingga semua bisa bernapas lega. Ikuti persidangannya saja,’’ ujarnya.
Tony menuturkan, masyarakat bisa mengawasi proses hukum tersebut sehingga bisa benar-benar adil untuk semua pihak. ’’Ya, awasi saja biar tahu bagaimana sebenarnya kejadian tersebut,’’ ungkapnya.