Penahanan Susno Diperpanjang
Sabtu, 29 Mei 2010 – 22:32 WIB
Sebelumnya, Susno digelandang ke Rutan Brimob pada 11 Mei 2010 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi penanganan kasus penangkaran Arwana, PT. Salmah Arwana Lestari. Dalam penahanan pertama Susno, sedianya hanya ditahan selama 20 hari, yakni hingga 31 Mei 2010. Namun penyidik berhak melakukan perpanjangan penahanan hingga 20 hari berikutnya.
Terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka ini, Susno kemudian meminta perlindungan LPSK. Pasalnya Susno merupakan pihak yang menyuarakan atau peniup peluit kasus itu dan merasa harus mendapatkan perlindungan.Pihak LPSK pun tertarik dan menyatakan minatnya untuk melindungi sang whistle blower.