Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur
Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:17 WIB
"Nggak profesional dewan komisaris kayak begitu, Jelas tidak sesuai prinsip hukum contrarius actus. Kalau dia menyetujui pake surat ya pembatalan pake surat dong masa pake lisan atau cara lain, gak bisa mengikat kalau caranya berbeda," cetusnya.(chi/jpnn)