Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur

Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:17 WIB
Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur - JPNN.COM
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang menilai, tindakan Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terlalu prematur.

Menurut Dian, seharusnya pemeriksaan mendalam perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Kejaksaan dengan prosedur Pasal 138 UU Perseroan Terbatas. Berdasarkan prinsip UU tersebut tindakan korporasi masih dapat dikoreksi sendiri.

Sehingga, sangat prematur dan tidak cermat bila Jaksa menyatakan tindakan korporasi sebagai tindakan melawan hukum pidana.

Dian lantas mempertanyakan dasar hukum yang diambil oleh kejaksaan dalam menetapkan Karen menjadi tersangka.

“Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan/ancaman, dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan tidak sah, ya silakan pidanakan. Tapi kalau soal prosedur kan masih ada upaya penyelesaian administrasi dan sanksinya," ujar Dian, Selasa (2/10).

Sementara, terkait dugaan adanya kerugian negara yang didakwakan kepada Karen belum tentu masuk ranah pidana. Menurutnya, penegak hukum seringkali mengabaikan atau bahkan tidak tahu terkait hukum administrasi negara sehingga selalu menganggap apabila ada kerugian negara termasuk korupsi.

Padahal, harus dilihat dulu bagaimana proses kebijakan itu diambil dan bagaimana itikad si pengambil putusan.

Terkait tudingan kejaksaan bahwa proses akuisisi Blok BMG bermasalah karena tanpa persetujuan dewan komisaris, Dian mengatakan, dewan komisaris keliru dan tidak profesional karena membatalkan proses akuisisi hanya lewat lisan, padahal diawal sudah ada persetujuan tertulis.

Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close