Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak
Senin, 13 Desember 2010 – 19:12 WIB
Di samping itu, penahanan oleh KPK juga dipandang tidak mengacu pada syarat objektif. Suatu penahanan, kata dia, bisa dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus Mochtar, syarat tersebut belum terpenuhi.
"Mau menghilangkan barang bukti apa, uangnya sudah disita. Mengulangi tindak pidana, tindak pidana yang mana? KPK juga sudah melakukan cekal, mau lari kemana wong dia pemimpin," ujarnya. Akibat penahananan wali kota, tambah Sirra, jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi juga dinilai akan terganggu. (rnl/jpnn)