Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dinilai Janggal
Kepada ABC Indonesia, Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya mengatakan Phillip menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan kegiatan jurnalistik termasuk yang diperbolehkan dalam visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing, selain kegiatan pendidikan, sosial budaya, dan bisnis.
"Yang jelas ada satu kejanggalan dan perlakukan berbeda yang besar terhadap Phillip," kata Aryo yang kini mendampingi Phillip.
Dugaan yang sama disampaikan Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Indonesia (AJI), karena wartawan asing yang memiliki masalah visa biasanya langsung deportasi, tidak ditahan lama.
"Jadi apa yang disembunyikan pemerintah? Rasanya kita harus melihat bagaimana selama ini Mongabay membuat liputan-liputan yang tidak menyenangkan pemerintah," kata Abdul.
AJI merisaukan penahanan tersebut, dengan menjelaskan "kalau alasan administratif dipakai untuk menahan wartawan asing, bisa jadi selanjutnya alasan yang sama diberlakukan untuk wartawan Indonesia".
Komite Keselamatan Jurnalis, yang terdiri dari beberapa lembaga pers, mengatakan penahanan Phillip menunjukkan seolah-olah Indonesia tidak memiliki undang-undang yang melindungi hak asasi manusia.