Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS
Rabu, 21 April 2010 – 18:46 WIB
Wilayah lautan yang lebih luas dari daratan pun dikuantifikasi. Solusinya, selain luas daratan, dana sharing juga harus mempertimbangkan 'relevant circumstance' seperti jarak, akses, transportasi dan komunikasi. "Jadi, bisa di-dollarized," ucapnya. Arif menjelaskan, UNCLOS hanya mengatur 'negara kepulauan', bukan 'provinsi' atau 'daerah kepulauan'.
Sesuai dengan Pasal 46 UNCLOS, definisinya dari "negara" yaitu terdiri atas satu atau lebih kepulauan, sedangkan "kepulauan" adalah sekelompok pulau termasuk bagian pulau, (sebagai) perairan dan fitur alami yang terkait erat membentuk entitas geografi, ekonomi dan politik intrinsik, dan secara histori dianggap demikian.
"Persyaratan negara kepulauan sendiri, sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS adalah menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan pulau terluar, tidak mengabaikan konfigurasi umum kepulauan, rasio daratan dan lautan 1:1 hingga 9:1, serta panjang garis pangkal tidak lebih 125 mil laut (100 mil tambah 3 persen total garis pangkal)," imbuhnya. (fas/jpnn)