Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu Hanya di Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, semua alasannya sudah dibahas panjang oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah. Memang, Tjahjo mengaku awalnya pemerintah tidak setuju dengan penambahan itu.
Tapi, setelah mendengarkan berbagai macam pertimbangan fraksi yang ada di pansus, akhirnya pemerintah menyetujui penambahan tersebut.
“Pertimbangan teman-teman di seluruh fraksi karena ini pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serentak dan baru pertama diadakan kemudian ada daerah-daerah yang tingkat kesulitan secara geografis akhirnya kami sepakat ditambah,” kata Tjahjo usai rapat dengan Pansus RUU Pemilu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Hanya saja menteri asal PDI Perjuangan itu mengatakan, penambahan komisioner ini tidak otomatis berlaku untuk KPU Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu di tingkat provinsi.
Dia mencontohkan, misalnya di DKI Jakarta pada tingkat provinsinya jumlah komisioner tetap. Tapi, di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, tidak harus ditambah lima.
“Mungkin (ditambah) dua cukup, itu saja. Yang penting bisa tujuh (komisioner). Karena dalam satu wilayah itu ada yang 14 dapil per kabupaten. Kemudian tingkat keruwetan di kepulauannya (juga menjadi pertimbangan),” papar mantan ketua tim sukses pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di pilpres 2014 ini.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, pemerintah juga mengakomodasi penambahan eselon I di tingkat kesekretariatan jenderal. “Itu tidak ada masalah,” tegasnya.