Penambahan Usia Pensiun Jadi Beban
Rabu, 06 Juni 2012 – 09:12 WIB
Darinya juga diketahui, informasi untuk PNS yang pensiun ini hanya diberlakukan kepada pegawai yang lahir tahun 1960-an. Artinya, jika pegawai tersebut lahir 1960, usianya saat ini 62 tahun. “Informasinya hanya untuk pegawai yang kelahiran 1960-an ke atas yang diberlakukan, tapi ini masih dengar-dengar saja karena keputusannya belum ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP),” tambahnya.
Ia menyebutkan, jika usia pensiun hingga 58 tahun, masih dianggap produktif. Pemikiran dan ide dari mereka, masih dikatakan cukup baik. “Masih energik usia 56-58 tahun. Tapi, kalau sudah 60 tahun sepertinya tidak produktif dan energik lagi,” katanya.
Diungkapkan, jumlah pejabat di atas batas usia pensiun (di atas 56 tahun, red) sebanyak 12 orang. Sementara usia 55 tahun, sebanyak enam orang dan usia 56 tahun empat orang.