Penambang Liar Mendapatkan 2 Kg Emas, Belum Sempat Dijual
jpnn.com, JAMBI - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti emas sekitar dua kilogram dan alat berat jenis ekskavator dari penanganan kasus penambangan emas liar alias ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyebutkan, tim juga menyita sejumlah dompeng, serta 93 barang bukti lainnya.
Selain itu, Polda juga menangkap 28 orang penambang ilegal yang terdiri dari lima orang pelaku di Kabupaten Merangin, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang.
Hal ini menurut dia sebagai bukti kesungguhan jajarannya dalam menindak penambangan emas ilegal tersebut.
"Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut," katanya di Jambi, Jumat (19/6)
Edi Faryadi juga mengatakan Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas penambangan liar.
Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Kepolisian daerah Jambi meminta agar aktivitas penambangan liar segera dihentikan.