Penambang Timah Ilegal Ditangkap
jpnn.com, BANGKA BARAT - Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, menangkap seorang penambang timah ilegal saat melaksanakan operasi di wilayah Desa Airputih, Mentok.
"Pelaku berinisial AS alias An bin Nj (31) kami tangkap saat melakukan penambangan biji timah liar dengan pola tambang inkonvensional di wilayah hutan konservasi Bukit Menumbing," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin, Minggu (13/10).
Penertiban oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat tersebut dilakukan untuk melindungi kelestarian lingkungan di kawasan hutan konservasi.
"Kami berharap melalui penggencaran operasi ini bisa menghentikan maraknya aktivitas tambang di kawasan hutan di Bukit Menumbing," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Kampung Airsamak, Mentok yang saat digelar penertiban sedang melakukan persiapan menambang biji timah menggunakan mesin.
Dalam penangkapan itu, tim menemukan sejumlah barang bukti mesin tambang yang diduga milik pelaku, berupa mesin penyemprot tanah atau biasa disebut mesin robin.
"Saat kami datang di lokasi, pelaku sedang menghidupkan mesin hendak menambang, dan dia mengaku baru dua hari di lokasi itu untuk melakukan perakitan alat," ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.