Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penampakan Bungkusan Sabu-Sabu yang Diselundupkan di Anus Seorang Penumpang Pesawat

Senin, 01 November 2021 – 15:56 WIB
Penampakan Bungkusan Sabu-Sabu yang Diselundupkan di Anus Seorang Penumpang Pesawat - JPNN.COM
Bungkusan berisi sabu-sabu yang akan diselundupkan calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok melalui anusnya. Foto: Bea Cukai

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Zulkifar menegaskan penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

"Bea Cukai tidak main-main dengan usaha penyelundupan seperti ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” tegas Zulfikar. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu-sabu di anusnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA