Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penampakan Mensos Juliari Batubara Berompi Tahanan KPK

Minggu, 06 Desember 2020 – 20:04 WIB
Penampakan Mensos Juliari Batubara Berompi Tahanan KPK - JPNN.COM
Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Untuk tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.

Tersangka Matheus ditahan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK menduga Mensos Juliari Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News