Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan
Ada Surat Penyidikan Tak Dikirim ke KejaksaanJumat, 26 Maret 2010 – 20:54 WIB
Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan PPATK pada April 2009 yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Temuan itu kemudian ditangani Polri dengan sangkaan berlapis seperti pasal korupsi, penggelapan dan pencucian uang. Namun belakangan, di persidangan yang diajukan hanya sangkaan pidana penggelapan dengan bukti sekitar Rp 370 juta.
Dakwaan itupun tak mampu menjerat Gayus. Pegawai Ditjen Pajak golongan III itu pun bebas. Andi Kosasih disebut berperan dalam skenario pembebasan itu. Selama penyidikan atas Gayus, Andi datang dan mengklaim uang miliaran itu miliknya yang dititipkan untuk investasi. Bukti yang disodorkan adalah surat perjanjian di atas kertas. Bukti ini yang digunakan jaksa untuk menganulir beberapa tudingan Polri sebelumnya.(zul/jpnn)