Penanganan Kasus Edhy Prabowo jangan Diseret ke Ranah Politik Pragmatis
Bila ada aktor sosial atau politik mengaitkan kasus tersebut dengan politik pragmatis, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.
"Aktor tersebut bisa jadi mempunyai agenda mengaburkan wacana substansi dugaan perilaku koruptif tersebut," ungkap Emrus.
Pengajar magister ilmu komunikasi politik ini meminta para politisi pragmatis bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan lontaran-lontaran komunikasi politik di ruang publik yang berpotensi membingungkan masyatakat.
Ia menambahkan bila para pihak memiliki sekecil apa pun fakta, data, dan bukti hukum yang reliabel dan valid terkait dengan penetapan tersangka tersebut, sesegera mungkin diserahkan ke KPK secara langsung dan meminta tanda terima.
"Pandangan yang bersifat politik pragmatis dari pihak mana pun harus dikesampingkan, agar lebih mudah mengungkap persoalan tersebut secara mendalam, komprehensif dan lengkap dari perspektif hukum semata," pungkasnya.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
Selain Edhy, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.