Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri Tak Jelas, Banyak Investor Kabur
Senada, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya.
"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.
Fickar mengingatkan jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum.
"Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat," seru Fickar.(chi/jpnn)