Penanganan Laporan Lebih Cepat
KPPU Keluarkan Hukum Acara BaruRabu, 03 Februari 2010 – 17:23 WIB
Untuk diketahui, Perkom No.1/2010 ini akan mulai efektif pada 5 April 2010. Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU dan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Sekretariat Komisi Dalam Penangan Perkara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Untuk saat ini, penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai dengan Perkom Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi,” katanya. (cha/jpnn)