Penanganan Laporan Lebih Cepat
KPPU Keluarkan Hukum Acara BaruRabu, 03 Februari 2010 – 17:23 WIB
Dijelaskan, ada beberapa hal baru yang terkandung di dalam Perkom No. 1/2010. Antara lain, jangka waktu klarifikasi administrasi laporan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya laporan. “Setelah dinyatakan lengkap, maka kemudian dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” jelas Junaidi. Dia menjelaskan, dalam Perkom sebelumnya, hasil kajian harus selalu melalui monitoring sebelum menjadi perkara. Sementara saat ini, penelitian dilakukan bilamana terdapat kinerja industri atau pasar yang menurun.
Selanjutnya, terang Junaidi, komisi juga akan melakukan Pengawasan terhadap pelaku usaha yang masuk dalam buku Daftar Pelaku Usaha Dalam Pengawasan. Kriteria perusahaan yang diawasi antara lain, Pelaku Usaha atau satu kelompok Pelaku Usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen, dua atau tiga Pelaku Usaha atau kelompok Pelaku Usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 75 persen, dan pelaku usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang.