Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum
Supardji menganggap suatu perkara yang tidak cukup bukti, seharusnya dihentikan kasusnya. Pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara profesional serta terbebas dari konflik kepentingan.
'Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan," kata dia.
Supardji mengatakan asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan dan keadilan, baik secara prosedural maupun subtansi. Semuanya harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang. (tan/jpnn)