Penanganan Perkara Firli Bahuri Harus Berprinsip pada Kepastian Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Supardji Ahmad menilai proses penyidikan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus berprinsip pada kepastian hukum.
Menurut dia, sejak kasus bergulir di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali.
"Berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya," kata dia dalam keterangannya, Senin (26/2).
Secara umum, lanjut Supardju, alasan pengembalian berkas perkara tersebut, karena belum layak. Selain itu, jaksa menilai hasil penyidikan belum lengkap.
"Sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Supardji.
Menurut dia, perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan 9 Oktober 2023. Lalu Sprindik 9 Oktober 2023, pemeriksaan 90 saksi dan berulang kali terhadap Firli.
Namun kemudian berkas dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan tidak lengkap.
"Demi kepastian hukum, hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 tahun 1981 KUHAP bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti," kata dia.