Penangkapan Dinilai tak Sah, Rumpoko Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko (ER) meminta agar hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dirinya tidak sah.
Permintaan itu menyusul adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka Eddy Rumpoko.
Kesalahan prosedur penetapan Walikota Batu non-aktif Eddy Rumpoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap di lanjutan persidangan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko di PN Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim tunggal R Iim Nurohim, Jumat (17/11).
Di depan persidangan, anggota tim penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak termohon, Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa gelar perkara penyelidikan perkara Eddy Rumpoko dilakukan Minggu 17 September, setelah waktu Ashar.
Atau sekitar pukul 15.00 WIB lebih. Dikatakan Harun, selain dihadiri dirinya, gelar perkara penyelidikan itu juga dihadiri pimpinan KPK.
Sementara itu, penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka secara resmi diumumkan KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017.
Rilis resmi penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka disampaikan langsung oleh pimpinan KPK, Laode M Syarif, dengan didampingi Humas KPK, Febri Diansyah.
“Fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa pemohon (Eddy Rumpoko, red) ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru kemudian didalami dan dilakukan gelar perkara. Ini fatal.