Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri

Jumat, 31 Juli 2020 – 08:44 WIB
Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri - JPNN.COM
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Apalagi, skenario penangkapan Djoko Tjandra di luar negeri itu ternyata telah disusun tim Bareskrim Polri sejak beberapa pekan lalu.

"Itu menunjukkan ada lompatan luar biasa Bareskrim dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia. Respons yang cepat dan terukur dalam menyelesaikan satu kasus besar menunjukkan jajaran Bareskrim terus mampu meningkatkan kualitas kinerja mereka,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat itu menilai penangkapan Djoko Tjandra menunjukkan banyak makna kepada publik.

Pertama, komitmen Polri dalam menangkap Djoko Tjandra bukan sekadar manis di bibir saja.

Komitmen Polri di dalam mengusut kasus Djoko Tjandra itu dibuktikan dengan melakukan mutasi jabatan, bahkan melakukan pemidanaan kepada oknum jenderal yang membantu pelarian salah satu konglomerat di masa Orde Baru tersebut.

Kedua, Polri ternyata mampu menjalin kerja sama dengan mitra kepolisian di dunia internasional.

“Seperti kita ketahui proses penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police (P to P) antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan Polri mampu mengalang kerja sama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum. Ini menjadi catatan prestasi tersendiri,” katanya.

Cucun berharap penangkapan Djoko Tjandra menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus cessie Bank Bali. Dengan penangkapan itu, Djoko Tjandra harus menjalankan hukuman badan selama dua tahun dan membayar kerugian negara Rp546 miliar sesuai putusan MA.

Penangkapan Djoko Tjandra menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menuntaskan berbagai kasus besar di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close