Penangkapan Kurir 10 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis Diwarnai Aksi Tembak-tembakan
"Petugas kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat pelaku kabur, pelaku membuang sebuah tas. Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," jelasnya Bimo.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas, sebut dia, ditemukan 10 paket sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 17.000 butir pil ekstasi.
R mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.
"Pelaku baru terima upah lima juta rupiah," sebut Bimo.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini, merupakan kado HUT ke 77 Polri dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023," pungkas Bimo. (mcr36/jpnn)