Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK

Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Madina

Rabu, 23 Juni 2010 – 23:22 WIB
Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK - JPNN.COM
Hanya saja, lanjut Lopot, dia hanya sempat membagikan voucher kepada 20 penerima, yang nilainya masing-masing Rp20 ribu. "Tapi begitu membaca koran bahwa itu dilarang Panwas, maka saya mengundurkan diri sebagai Kordes," ujar Lopot. Dia mengaku membantu abangnya yang merupakan anggota timses pasangan nomor urut 6 itu.

Sidang hari ini dimulai pukul 17.10 Wib. Pihak pemohon sedianya menyiapkan 24 saksi. Hanya saja, lantaran waktu sudah menjelang maghrib dan hakim yang sama harus menyidangkan perkara yang lain pada pukul 19.00 Wib, maka sidang hanya sempat mendengarkan keterangan 6 saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/6) pekan depan.

Dalam sidang perdana Selasa (22/6), kuasa hukumnya pemohon, Kamil Kamal,SH,MH, menganggap pembagian voucher itu merupakan bentuk money politics. Penggugat meminta agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar, memerintahkan KPU Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hidayat-Dahlan, yang menurut hasil rekapitulasi mendapat suara terbanyak, yakni 96.245 suara. Penggugat sendiri mendapat 40.137 suara. "Kami meminta agar pasangan nomor urut enam didiskualifikasi dan tidak ikut dalam pemungutan suara ulang," ujar Wakil Kamal, kuasa hukum Indra Porkas-Firdaus. Pasangan ini kemarin ikut hadir di persidangan.

Sementara, KPU Madina menunjuk tim pengacara dari Fadillah Hutri Lubis&Partners. Nur Alamsyah, SH,MH, anggota tim pengacara KPU Madina, dalam jawaban atas materi gugatan pemohon menjelaskan, bahwa isi gugatan pemohon tidak jelas. Dari seluruh materi gugatan, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menyinggung soal kesalahan penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK, maupun KPU Madina.

JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gedung Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close