Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten MadinaRabu, 23 Juni 2010 – 23:22 WIB
Sidang hari ini dimulai pukul 17.10 Wib. Pihak pemohon sedianya menyiapkan 24 saksi. Hanya saja, lantaran waktu sudah menjelang maghrib dan hakim yang sama harus menyidangkan perkara yang lain pada pukul 19.00 Wib, maka sidang hanya sempat mendengarkan keterangan 6 saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/6) pekan depan.
Dalam sidang perdana Selasa (22/6), kuasa hukumnya pemohon, Kamil Kamal,SH,MH, menganggap pembagian voucher itu merupakan bentuk money politics. Penggugat meminta agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar, memerintahkan KPU Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hidayat-Dahlan, yang menurut hasil rekapitulasi mendapat suara terbanyak, yakni 96.245 suara. Penggugat sendiri mendapat 40.137 suara. "Kami meminta agar pasangan nomor urut enam didiskualifikasi dan tidak ikut dalam pemungutan suara ulang," ujar Wakil Kamal, kuasa hukum Indra Porkas-Firdaus. Pasangan ini kemarin ikut hadir di persidangan.
Sementara, KPU Madina menunjuk tim pengacara dari Fadillah Hutri Lubis&Partners. Nur Alamsyah, SH,MH, anggota tim pengacara KPU Madina, dalam jawaban atas materi gugatan pemohon menjelaskan, bahwa isi gugatan pemohon tidak jelas. Dari seluruh materi gugatan, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menyinggung soal kesalahan penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK, maupun KPU Madina.