Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur
Selasa, 11 Mei 2010 – 16:26 WIB
Meski begitu, Abdullah Hehamahua menambahkan bahwa dalam kondisi promosi atau penyidik melakukan sesuatu yang merugikan korpnya, penarikan tersebut bisa saja dilakukan. "Alasan penarikan itu harus jelas. Kalau pada BPK atau Kejaksaan ada biaya ganti rugi, karena ada biaya yang dikeluarkan, seperti biaya pendidikan," jelas Abdullah.
Abdullah Hehamahua juga mengusulkan agar KUHAP Tipikor diamandemen, agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.