Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:47 WIB
Menurut Priyo, sah-sah saja jika ada fraksi-fraksi yang berubah pikiran. Dia menuturkan, saat revisi UU KPK dibahas menjadi hak inisiatif DPR, hanya ada tujuh fraksi yang menyetujui draf itu. Namun, di perjalanan, desakan untuk membatalkan revisi UU KPK, tampaknya, menjadi perubahan pandangan sejumlah fraksi. "Itu adalah hal yang normal dan harus dihormati. Kalau ada pencitraan atau tidak, biar publik yang menilai," katanya.
Pembatalan revisi UU KPK, kata Priyo, bergantung kepada pandangan sejumlah fraksi. Nanti pandangan fraksi itu diputuskan dalam sidang paripurna. Namun, karena revisi UU KPK adalah prolegnas, tentu DPR tidak bisa memutuskan secara sepihak. "Nanti juga masih bergantung kepada pandangan pemerintah, mau atau tidak," tandasnya. (pri/bay/c4/agm)