Penasehat Hukum Wardiaman Minta Alat Bukti Dibeber ke Publik
Untuk itu pihaknya berharap proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku sehingga pelaku yang sebenarnya terungkap. "Pengungkapan kasus ini harus fair," katanya.
Dia menegaskan jika dia tidak dalam rangka membela aksi kriminal dan jika kliennya terbukti bersalah, pihaknya akan legowo, namun yang jelas pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut. "Kami hanya memperjuangkan hak-haknya yang diatur dalam KUHP," tuturnya.
Menurutnya sampai kini pihak keluarga belum meyakini kliennya adalah pelaku pembunuhan keji tersebut. "Keluarga belum yakin karena sejauh ini klien kami belum mengakui," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya sudah menetapkan Wardiaman sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Kita tak butuh pengakuan untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Karena kita sudah punya bukti yang kuat," tegas Arman.(spt/cr14/cr13/ray)