Penasehat Hukum Wardiaman Minta Alat Bukti Dibeber ke Publik
jpnn.com - BATAM - Kuasa hukum Wardiaman Zebua, Utusan Sarumaha, langsung angkat bicara setelah resmi ditunjuk untuk mendampingi tersangka pembunuhan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa, 16 tersebut.
Sebagai penasehat hukum, ia berharap polisi agar secepatnya membeberkan ke publik tekait bukti-bukti yang menjerat Wardiaman sebagai tersangka pembunuhan dan meminta keabsahan bukti harus diuji.
Penasehat hukum Wardiaman Zebua berharap keabsahan alat bukti terjamin. Hal tersebut disampaikan penasehat hukum tersangka yakni Utusan Sarumaha seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin.
Utusan Sarumaha mengatakan kalaupun ada bukti yang di dapatkan kepolisian sampai sekarang belum dibeberkan ke publik dan keabsahan bukti harus diuji.
"Yang perlu dipastikan adalah barang bukti yang diamankan betul-betul sah dan tidak ada rekayasa. Itu konsentrasi kami, bukan tidak percaya penyidikan tapi harus pasti ini bukti yang sah " bebernya menegaskan.
Karena menurutnya saat jasad korban dievakuasi tidak ada yang tahu apa yang didapat pada tubuh korban. "Yang ada hanya polisi dan kedokteran, perlu dibuktikan itu (bukti) sah menurut hukum." katanya.
Apalagi menurutnya pada pemeriksaan Jumat (30/10) Wardiaman Zebua tidak pernah mengakui pemerkosaan serta pembunuhan terhadap anak sulung pasangan Bobvages dan Isna warga perumahan Villa Mukakuning itu, untuk itu dia berharap kepada semua pihak agar tidak berlebihan menyampaikan informasi.
"Ini seakan ada pembentukan opini bahwa klien kami (Wardiaman Zebua, red) adalah pelaku, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya lagi.