Penasihat Hukum: Jangan Sampai Ada Warga Asing Bisa Menggugat Ketua RW di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ketua RW 015 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Onggo Wijaya mengharapkan pengadilan bisa menolak gugatan seorang warga berinisial YH. Onggo menyatakan apabila gugatan ini diterima, maka dampak sosialnya bisa membuat kerugian lainnya.
Hal itu disampaikan Onggo dalam pembelaan terhadap kliennya, Ketua RW 015 di Kelurahan Pluit.
Seorang warga Pluit berinisial YH menggugat Lurah Pluit dan Ketua RW 015 Kelurahan Pluit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam salah satu gugatan itu, warga tersebut meminta Lurah untuk mencopot Ketua RW 015.
Perkara ini berawal ketika YH yang mengaku hendak membuka usaha di tempat yang terletak di wilayah RW 015, tetapi terdapat spanduk yang bertuliskan “Belum Bayar Iuran Swadaya RW 015”.
Selanjutnya, YH pada Juni 2022 mengirim surat tembusan kepada Lurah Pluit yang pada pokoknya mengajukan keringanan iuran swadaya. Menurut pengakuan YH, Lurah tidak memberikan tanggapan. Karena merasa haknya untuk berdagang pada rumah di lingkungan RW 015, maka YH mengajukan gugatan ke PTUN pada 25 Oktober 2022.
Onggo menerangkan penggugat sebenarnya tidak memiliki legal standing karena yang bersangkutan bukan pemilik rumah ataupun warga RW 015. YH merupakan warga RW 04 sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan Ketua RW 015.
"Dia bukan pemilik rumah, dia bukan warga RW 015, dan pemilik asli rumah belum membayar iuran swadaya, lalu mengapa YH menuntut Lurah Pluit menonaktifkan Ketua RW 015?" kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/2).
Sidang dengan pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan pada Rabu (8/2) pekan lalu.