Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penasihat Hukum ke Luar Kota, Udar Batal Digarap

Selasa, 04 November 2014 – 21:30 WIB
Penasihat Hukum ke Luar Kota, Udar Batal Digarap - JPNN.COM
Udar Pristono. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (Bus Gandeng) Paket I dan Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dishub DKI Jakarta itu batal dilakukan karena penasihat hukum Udar tak bisa mendampingi.

"Pemeriksaan tidak jadi dilakukan mengingat penasehat hukum tidak dapat hadir mendampingi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (4/11).

Menurut Tony, penasihat hukum Udar harus mengikuti persidangan di luar kota. Namun, kata dia, secara resmi sudah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan Udar dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (6/11).

Udar merupakan satu dari tiga tersangka proyek senilai Rp 150 miliar ini. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan, serta bekas pegawai Dishub Provinsi DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.

Pada Senin (27/10), penyidik juga batal memeriksa Udar. Saat itu, pemeriksaan batal karena Udar tak didampingi pengacara. (boy/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (Bus Gandeng)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close