Penasihat Hukum Sebut Anas Layak Diputus Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (24/9).
Salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso menyatakan kliennya layak mendapatkan putusan bebas. Alasannya tidak ada bukti di persidangan yang mendukung tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Seandainya bagi kami ada larangan untuk berharap Anas bebas, kami tidak akan mematuhinya. Karena sudah terang sesungguhnya perkara itu, bukan kah segala bukti telah dihadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Tidak," kata Handika dalam pesan singkat, Rabu (24/9).
Oleh karena itu, Handika menegaskan Anas sepatutnya dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak daripada bebas?" ujarnya.
Berbeda dengan Handika, KPK berharap Anas mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. KPK meyakini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu (hakim harus) menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (23/9).
Bambang mengungkapkan Anas telah terbukti bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup untuk menghimpun dana-dana yang kemudian berubah menjadi Permai Grup. Anas, ujar dia, juga terbukti membeli saham 30 persen pada 1 Maret 2007 dari Nazar dengan dibubuhi cap jempol yang identik dengan milik Anas.
Menurut Bambang, Anas juga terbukti menerima gaji. Sebab ada pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan sesuai bukti buku dan dokumen dari mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.