Penasihat Hukum Sebut Anas Layak Diputus Bebas

Selain menerima uang, Anas didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Menurut surat dakwaan, uang Rp 20,8 miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelanjakan menjadi sejumlah lahan dan bangunan di Jakarta serta di Yogyakarta. Adapun uang Rp 3 miliar diduga digunakan Anas untuk mengurus izin usaha pertambangan di Kutai Timur.
Surat dakwaan juga menguraikan dugaan korupsi ini berawal dari keinginan Anas untuk menjadi Presiden. Untuk tujuan itu, Anas membutuhkan kendaraan politik dan memerlukan sejumlah dana. Anas pun bergabung dalam PT Anugerah Nusantara (kemudian berubah nama jadi Grup Permai) bersama dengan Nazaruddin. (gil/jpnn)