Penasihat KPK Heran, Nilai Jeblok tapi Raih WTP
Kamis, 05 Juli 2012 – 19:07 WIB
"Penandatanganan ini harus diikuti dengan langkah-langkah yang konsisten, jangan sekadar menjadi dokumen semata," tegasnya.
Dia mengambil contoh, dimana baru saja KPK menjatuhkan sanksi berupa SP3 kepada salah seorang pegawai KPK yang menggunakan mobil dinas, kemudian mampir ke KUA untuk mengurus keperluan pribadinya. Selain itu, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang memanfaatkan bonus dari GFF untuk keperluan anggota keluarganya.
“Itu gratifikasi. Karena besar atau kecil, tetap gratifikasi,” ujarnya. Karena itu, dia menekankan agar sesegera mungkin menindaklanjuti, terutama kepada pegawai baru harus menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas. (Esy/jpnn)