Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
Termasuk Gaji Pejabat NegaraKamis, 17 November 2011 – 12:22 WIB
Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata lagi. Dia menilai sistemnya tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Ketidakrelevanan itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok.
"Nah di RUU ASN ada diatur itu. Kalau gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan. Tunjangan akan diterima bila pegawainya punya kinerja. Kalau tidak kerja, otomatis PNSnya tidak menerima tunjangan," ujarnya.
Demikian juga dengan sistem penggajian di kalangan pejabat negara. Akan diatur, posisi gaji presiden lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnya. Alasannya, karena tanggung jawab presiden lebih besar. Selain itu pejabat negara lainnya seperti Kajagung, Kapolri, menteri, gubernur, pejabat BUMN bertanggung jawab pada presiden.