Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Jumat, 22 Januari 2021 – 20:35 WIB
Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," ujarnya.

Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.

Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Saat ini, AA, mantan kader partai PAN yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Dalam kasus ini korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap tersangka AA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News