Pencabul Anak Perempuan Down Syndrome di Jakarta Barat Ditangkap, Nih Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial D alias Boby (50), pelaku kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang mengidap down syndrome di Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.
Menurutnya, korban bertetangga dengan pelaku di sebuah indekos, wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kejadian tersebut (Aksi cabul pelaki) terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di daerah Mangga Besar, Taman Sari," kata Royce dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).
Royce menyebut kejadian berawal saat korban sedang duduk di tangga lantai tiga. Saat itu, pelaku hendak naik ke lantai empat indekos.
"Pada saat (pelaku) mau naik karena terhalang (korban), (pelaku) meminta minggir, tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ujar Royce.
Korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak diterima melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami mengamankan pelaku dan kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ujarnya.