Pencabul, Pembunuh dan Pembakar Bocah Lucu Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (29/11).
Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup bagi Ijur. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/12), dengan agenda pembacaan pembelaan.
Ditemui selepas sidang, Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda menjelaskan, tuntutan seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal itu juga diajukan berdasar fakta selama beberapa kali persidangan.
Selain itu, diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti.
“Sesuai prosedur, kami juga melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, karena kasus ini menarik perhatian warga,” ungkapnya.
Menurut Israq, unsur perencanaan kasus ini diambil dari berbagai keterangan. Misalnya, ada saat mengajak Az jalan dari rumahnya ke pasar, sudah masuk perencanaan.