Pencabulan, Mayoritas Pelaku Pacar Korban
Sabtu, 03 Agustus 2013 – 16:29 WIB
Feby menjelaskan, kasus lainnya seperti pemerkosaan yang ditangani di Unit PPA berujung penyesalan pelakunya. Terkadang mereka mengaku malu pada perbuatannya.
Kasus asusila yang ditangani biasanya menekankan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Nah, vonis hukuman tersebut bergantung hakim di pengadilan. “Kami hanya mencoba memberikan efek jera dan terkadang memberikan pasal berlapis sesuai kasusnya,” tutur Feby. (*/ypl/far/k1)