Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Industri Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy menilai dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
"Bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," ujarnya.
Selain itu, kata Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin.
"Tapi ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya.
Selain itu, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life.
Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.