Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Menag Ad Interim Muhadjir Effendy
Baca Juga: 5 Jati Diri Mas Bechi, Nomor 4 Sempurna, Dahlan Iskan Kaget
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Tindakan tegas itu diambil setelah salah satu pimpinan ponpes berinisial MSAT menjadi DPO polisi atas kasus pencabulan santriwati.
Pihak pesantren juga dinilai mengalang-alangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?