Pencabutan Moratorium Reklamasi Pulau C dan D Masih Dikaji
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan telaah dan kajian terhadap usulan pencabutan sanksi moratorium reklamasi Teluk Jakarta, khususnya untuk Pulau C dan D yang diusulkan PT Kapuk Naga Indah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan surat dari perusahaan tersebut telah masuk ke direktorat terkait di kementeriannya.
"Dari perusahaan minta dicabut sanksinya karena dia bilang sudah keluar izin lingkungan dan sebagainya," ucap Siti di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (29/8).
Terkait usulan tersebut, Siti telah menginstruksikan kepada jajarannya yang menangani Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan masalah sanksi moratorium, agar melihat kembali kajian amdal yang telah dibuat perusahaan tersebut.
Sebab, menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Kapuk Naga Indah telah menyelesaikan Amdalnya.
Yang menjadi fokus KLHK, kata Siti, dalam KLHS harus ada memuat kepentingan nelayan di Telluk Jakarta.
"Kalau di dalam Amdalnya sudah ada, berarti kan dia sudah memenuhi. Format-format pengamannya dari yang diminta oleh KLHS yaitu integrasi sosial dan keperluan area itu untuk para nelayan," jelas Siti.(fat/jpnn)