Pencabutan Paspor Veronica Koman Ancam Pembela HAM
Pencabutan paspor aktivis Papua, Veronica Koman, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham) dianggap sebagai ancaman bagi para pembela hak asasi manusia (HAM). Sementara itu, polisi Indonesia akan menerbitkan DPO atau daftar pencarian orang jika Veronica tak penuhi panggilan kedua.
Sejak tahun 2018, Veronica Koman disebut-sebut aktif mendampingi mahasiswa Papua di Surabaya ketika berhadapan dengan hukum, baik saat mereka menyampaikan pendapat di muka umum hingga berurusan dengan kepolisian saat perayaan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) 1 Desember.
"Jadi mereka (mahasiswa Papua) katakan dari 2018, VK (Veronica) adalah salah satu kuasa hukum mereka dan sampai saat inipun masih berstatus kuasa hukum mereka," kata Tigor Hutapea dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Ia beranggapan posisi Veronica sebagai kuasa hukum mahasiswa Papua seharusnya dilindungi.
Lebih lanjut, Tigor -yang juga kuasa hukum mahasiswa Papua -mengatakan penetapan Veronica sebagai tersangka kasus provokasi dinilai serupa dengan upaya ancaman bagi para pembela HAM.
"Apalagi dia dicabut paspornya atau ada upaya dia dideportasi, kami melihat itu tindakan yang terlalu jauh," sebutnya.
Pencabutan paspor Veronica oleh Kemenkumham dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas kasus provokasi terkait unjuk rasa Papua.
Pembela HAM, kata Tigor merujuk ke Veronica, punya hak untuk menyampaikan informasi terkait permasalahan HAM dan untuk memberi pendampingan.