Pencabutan Paspor Veronica Koman Ancam Pembela HAM
"Apabila hak-haknya dibatasi sampai dijadikan tersangka, kami nilai itu pelanggaran HAM," tegasnya kepada ABC.
LBH Jakarta menganggap Veronica sebagai pembela HAM karena ia aktif di LBH Jakarta sejak tahun 2012.
Veronica juga dinilai aktif memberikan bantuan hukum baik kepada buruh permpuan, maupun pengungsi dari luar negeri.
"Dan saya tahu dia aktif suarakan HAM di Papua sejak 2016," ujar Tigor.
"Kami sebagai solidaritas pembela HAM, ada banyak teman yang ikut merasa khawatir kasus yang menimpa VK (Veronica) bisa jadi menimpa diri kami juga."
Sementara itu, menanggapi pencabutan paspor Veronica, Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mengatakan pihaknya akan mengecek status Veronica terlebih dahulu, apakah ia benar-benar berstatus sebagai pengacara mahasiswa dan aktivis di Papua atau bukan.
"Kalau dia dalam tweet-nya yang dipersoalkan polisi dia lakukan atas kapasitasnya sebagai pengacara teman-teman Papua, maka dia tidak boleh dijadikan tersangka," kata Beka Ulung Hapsoro, komisioner Komnas HAM.