Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Berpotensi Menaikkan Minat Investor Berinvestasi

Jumat, 23 Juni 2023 – 07:30 WIB
Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Berpotensi Menaikkan Minat Investor Berinvestasi - JPNN.COM
Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi/BKPM Saribua Siahaan menyampaikan keterangan kepada awak media di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com - PALU - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan kebijakan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia berpotensi meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di tanah air.

Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi/BKPM Saribua Siahaan mengatakan kondisi pasca-pandemi dapat membuat investor bisa langsung melihat dan berkunjung ke daerah-daerah, atau berdiskusi dengan mitra potensial di Indonesia yang dapat difasilitasi oleh Kementerian Investasi.

"Artinya sudah tidak ada hambatan lagi bagi orang-orang, terutama investor untuk datang ke Indonesia. Kalau dahulu pada masa pandemi, mereka yang mau datang ke Indonesia harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan kesehatan, maka saat ini hal tersebut sudah tidak lagi," ujar dia di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6).

Kemungkinan minat untuk melakukan investasi di Indonesia akan mengalami peningkatkan setelah pencabutan kebijakan pandemi Covid-19. 

"Begitu mudahnya orang berinvestasi ke Indonesia, apalagi setelah Indonesia berhasil menyelenggarakan perhelatan G20 tahun 2022 sehingga Indonesia saat ini diibaratkan seperti wanita cantik yang dilirik oleh para investor dan negara-negara lain," kata Saribua Siahaan.

Dengan demikian, masuknya Indonesia ke dalam fase endemi menjadi sinyal positif bagi peluang investasi. “Kami optimistis target investasi dapat tercapai," tegas Saribua Siahaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19. Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern. (antara/jpnn)

BKPM menyebut pencabutan status pandemi Covid-19 berpotensi menaikkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close