Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencairan Dana BOS Madrasah Terhambat Aturan Menkeu

Jumat, 08 Mei 2015 – 23:31 WIB
Pencairan Dana BOS Madrasah Terhambat Aturan Menkeu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pencairan dana BOS untuk sekolah madrasah secara nasional tahun ini dipastikan terlambat. Hal itu disebabkan munculnya aturan baru Kementerian Keuangan.

Akibat aturan baru tersebut, Kanwil dan Kandepag di seluruh Indonesia selaku penanggung jawab pencairan dana BOS tersebut tidak berani mendistribusikannya ke sekolah-sekolah.

Terbitnya aturan baru tersebut sangat disesalkan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay. Untuk itu, Saleh meminta Kemenkeu lebih arif dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana BOS.

"Tadi sore, saya bicara dengan beberapa pejabat kementerian agama. Saya menghubungi inspektorat jenderal, sekjend, dan bahkan dengan menteri agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terkendala karena aturan," ungkap Saleh di Jakarta, Jumat (8/5).

Dijelaskan Saleh, menurut versi Kementerian Agama, terlambatnya pencairan dana BOS bagi madrasah dikarenakan Kemenkeu mengubah aturan pola pencairannya. 

Selama ini, dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52. Aturan ini berimplikasi besar bagi proses pencairan dana.

Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat kemenag di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan. Saleh dapat memahami bila aturan itu dibuat karena khawatir ada penyalahgunaan.

Namun, tegasnya, jika ada kekhawatiran seperti itu seharusnya bukan pencairannya yang dihambat tetapi pengawasannya yang ditingkatkan. Dengan demikian, dana BOS itu tetap sesuai dengan peruntukannya. 
Karenanya politikus PAN ini mendesak Kemenkeu segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.

JAKARTA - Pencairan dana BOS untuk sekolah madrasah secara nasional tahun ini dipastikan terlambat. Hal itu disebabkan munculnya aturan baru Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close