Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi SampoernaJumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
Saksi lain, Kepala kasir Valas Bank Century Tan Ie Tung mengaku melakukan perintah Robert Tantular untuk mencairkan USD 18 juta dari jumlah dana yang sudah dipindahbukukan. "Saya disuruh mendebet USD 18 juta," kata Tan Ie Tung yang bersaksi usai Gantoro.
Dia mengaku melapor kepada Robert setelah uang USD 96,5 masuk di Bank Century Senayan Jakarta. Menurutnya, pendebetan dilakukan karena sudah ada dealing slip yang disiapkan.
Terkait dengan keterangan saksi, JPU Damly Rowelcis enggan menanggapi. Termasuk jika disebut keterangan itu malah meringankan Robert. "Kan ini masih saksi dari Century, nanti kami hadirkan Boedi Sampoerna," katanya usai sidang.