Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
Jaksa akan Hadirkan Boedi SampoernaJumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
Seperti diketahui, Robert didakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta tanpa prosedur yang benar.
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia. (fal)