Pencalegan 10 Menteri Digugat ke MK
Senin, 13 Mei 2013 – 18:45 WIB
Menurut Habiburokhman, setidaknya terdapat 10 nama menteri yang terdaftar sebagai Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2014. “Untuk itu kami minta MK menafsirkan secara bersyarat, atau ditafsirkan ulang bunyi pasal dalam UU Pemilu tersebut, dengan menambahkan syarat menteri juga harus mundur. Kami minta dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” Habiburokhman.
Di tempat yang sama, pemohon Arief Poyuono menyatakan dirinya telah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN. Hal ini dilakukan semata-mata karena dirinya taat undang-undang. Ia diketahui menjadi salah seorang Bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat.(gir/jpnn)