Pencalegan 'Kutu Loncat' Bisa Terganjal
Senin, 08 April 2013 – 08:32 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, pada Pileg 2009 lalu, anggota dewan yang akan maju kembali melalui parpol lain tidak diwajibkan membuat surat pernyataan. "Kalau dulu hanya persoalan etika saja, tidak harus membuat surat pernyataan," katanya.
Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni SH mengatakan, pendaftaran bakal caleg akan dimulai besok (9/4) hingga (22/4) mendatang. Dia kembali menegaskan, parpol tidak diperbolehkan mengubah nomor urut bakal caleg setelah didaftarkan ke KPU Banyumas.
"Bakal caleg yang didaftarkan harus sudah fix," katanya. Parpol diberi kesempatan untuk mengubah bakal caleg apabila belum memenuhi kuota 30 persen perempuan.